Cek Langsung! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024

- 16 Januari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Instagram@bpjskesehatan_ri/

Segmen ini adalah segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

4. Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan

Kelompok ini iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah