Mahfud MD Ingin Kembalikan Undang-Undang KPK lama

- 13 Januari 2024, 20:00 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD /Instagram @ganjar_pranowo

PRFMNEWS - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD ingin mengembalikan penerapan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UU lama tersebut yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Mahfud MD, dengan menerapkan UU tersebut Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan kejayaan dan marwah KPK.

Baca Juga: Lontarkan Batu Api, Gunung Marapi Erupsi Lagi

"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," paparnya saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Mahfud MD juga memaparkan mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kata Mahfud MD, Perppu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak.

Baca Juga: Jalan Raya Dayeuhkolot Masih Tergenang Banjir Hari Ini

Apabila KPK beroperasi dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu tersebut.

"Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," ujar Mahfud MD.

Apabilan masyarakat memberikan amanah kepada Ganjar Pranowo sebagai presiden, Mahfud MD menegaskan dirinya akan akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

Baca Juga: Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kilogram di Cirebon Ditangkap Polisi

"Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," urainya.

Seperti diberitakan sebelunya, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah