PRFMNEWS - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD ingin mengembalikan penerapan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UU lama tersebut yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Mahfud MD, dengan menerapkan UU tersebut Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan kejayaan dan marwah KPK.
Baca Juga: Lontarkan Batu Api, Gunung Marapi Erupsi Lagi
"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," paparnya saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Mahfud MD juga memaparkan mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
Kata Mahfud MD, Perppu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak.
Baca Juga: Jalan Raya Dayeuhkolot Masih Tergenang Banjir Hari Ini
Apabila KPK beroperasi dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu tersebut.