KAI Refund Tiket 100 Persen dan Beri Kompensasi Keterlambatan KA Imbas Tabrakan Kereta di Bandung

- 5 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi. Cara refund dan batalkan tiket kereta melalui KAI Access dan loket offline.
Ilustrasi. Cara refund dan batalkan tiket kereta melalui KAI Access dan loket offline. /Antara/Novrian Arbi

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjamin pemberian refund atau dana tiket dikembalikan sebesar 100 persen kepada calon penumpang yang terdampak kecelakaan kereta api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di petak jalan Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Jumat 5 Januari 2024.

Selain itu, KAI juga memastikan memberi kompensasi bagi pelanggan kereta api yang mengalami keterlambatan jam keberangkatan KA yang akan ditumpanginya imbas tabrakan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya rute Padalarang – Cicalengka pada Jumat pagi hari ini.

Pengembalian uang tiket 100% bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan dan kompensasi bagi pelanggan KAI yang tetap melakukan perjalanan meski alami keterlambatan jadwal keberangkatan, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku.

“Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Jumat 5 Januari 2024.

Mengacu pada Permenhub tersebut, jelas Joni, dalam hal keterlambatan keberangkatan KA antar kota lebih dari 1 jam, maka penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket (100%). Namun jika tidak membatalkan tiket, maka penumpang:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah