Presiden Jokowi Minta Penerapan E-KTP Diganti IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik Dikebut di 2024

- 4 Januari 2024, 06:40 WIB
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP/KTP-el) pada sektor pelayanan publik semakin dipercepat pada tahun 2024.

Untuk mempercepat penerapan IKD atau KTP digital pengganti e-KTP guna pelayanan publik pada 2024, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

MenPAN RB dan Mendagri sudah melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 3 Januari 2024, membahas percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik khususnya penerapan IKD pengganti e-KTP yang masih berbentuk kartu fisik.

Baca Juga: Cerita Warga Kota Bandung Aktivasi IKD di Kecamatan, Kurang dari 15 Menit Sudah Selesai

Anas mengatakan, percepatan penerapan IKD untuk efisiensi dan kemudahan pelayanan publik ini dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan Indonesia untuk segera memiliki layanan digital terpadu melalui aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu 3 Januari 2024.

“Hari ini kami datang ke Kemendagri bertemu dengan pak Mendagri berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden,” tambahnya.

Anas menyatakan bahwa Presiden Jokowi ingin Indonesia segera berproses memiliki layanan digital yang tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.

Baca Juga: E-KTP Diganti IKD Sudah Berlaku, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital Tanpa Perlu ke Disdukcapil

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x