E-KTP Diganti IKD Sudah Berlaku, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital Tanpa Perlu ke Disdukcapil

- 2 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Program migrasi KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi penduduk Indonesia oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022, kini terus digencarkan hingga tahun 2024. Penggunaan KTP digital sebagai persyaratan dokumen kependudukan pun sudah berlaku.

Kemudahan cara dan syarat membuat IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat didownload di handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) maupun iOS (AppStore) pun diharapkan menambah minat masyarakat untuk melakukan aktivasi e-KTP nya menjadi KTP digital.

Dengan melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, maka masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil di daerah domisili masing-masing seperti saat melakukan perekaman data KTP-el untuk melewati keseluruhan proses tahapan membuat KTP digital ini.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Ungkap Manfaat IKD, KTP Digital yang Diakses Cukup Lewat HP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, proses pembuatan atau aktivasi IKD oleh masyarakat hingga 2024 masih diberlakukan secara bertahap.

Saat ini, penggunaan IKD pun tidak serta merta menghapus peran e-KTP, melainkan saling melengkapi sehingga KTP-el tetap berlaku hingga ada pengaturan lebih lanjut.

“Aktivasi IKD dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 dimulai dari kalangan internal Dukcapil pusat dan daerah, kemudian para ASN di kementerian/lembaga, ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, baru seterusnya diterapkan secara berkelanjutan untuk masyarakat umum," kata Teguh dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Selasa 2 Januari 2024.

Adapun persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Alur Tahapan Buat IKD Secara Offline dengan Datang Langsung ke 9 Lokasi di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x