E-KTP Diganti IKD Sudah Berlaku, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital Tanpa Perlu ke Disdukcapil

- 2 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/
  1. HP terkoneksi internet
  2. Sudah mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  3. Nomor HP aktif
  4. Alamat email aktif
  5. Sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data e-KTP.

Berikut cara melakukan aktivasi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

  1. Buka aplikasi IKD di HP
  2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
  3. Klik 'Verifikasi Data'
  4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP
  5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.
  6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.
  7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'
  8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
  9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif.

Baca Juga: Dukcapil Kemendagri: Aktivasi IKD oleh Masyarakat Dilakukan Bertahap dan Kini Melengkapi E-KTP

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa banyak sekali pertimbangan atas kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD, antara lain menyangkut perkembangan teknologi digital di Indonesia. Kendati begitu, proses migrasi ini harus tetap dijalankan dengan tujuan semakin memudahkan pelayanan publik di Indonesia.

"Pertama, kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat kemajuannya. Selain itu, ada tuntutan masyarakat agar layanan publik kita bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akurat," jelasnya.

Menurut dia, meski memiliki tantangan, penggunaan IKD di Indonesia ke depannya merupakan sebuah keniscayaan demi mewujudkan efisiensi pemanfaatan oleh masyarakat hingga mengurangi beban APBN untuk pengadaan blanko pencetakan KTP-el.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah