E-KTP Diganti IKD Sudah Berlaku, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital Tanpa Perlu ke Disdukcapil

- 2 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Program migrasi KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi penduduk Indonesia oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022, kini terus digencarkan hingga tahun 2024. Penggunaan KTP digital sebagai persyaratan dokumen kependudukan pun sudah berlaku.

Kemudahan cara dan syarat membuat IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat didownload di handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) maupun iOS (AppStore) pun diharapkan menambah minat masyarakat untuk melakukan aktivasi e-KTP nya menjadi KTP digital.

Dengan melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP, maka masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil di daerah domisili masing-masing seperti saat melakukan perekaman data KTP-el untuk melewati keseluruhan proses tahapan membuat KTP digital ini.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Ungkap Manfaat IKD, KTP Digital yang Diakses Cukup Lewat HP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, proses pembuatan atau aktivasi IKD oleh masyarakat hingga 2024 masih diberlakukan secara bertahap.

Saat ini, penggunaan IKD pun tidak serta merta menghapus peran e-KTP, melainkan saling melengkapi sehingga KTP-el tetap berlaku hingga ada pengaturan lebih lanjut.

“Aktivasi IKD dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 dimulai dari kalangan internal Dukcapil pusat dan daerah, kemudian para ASN di kementerian/lembaga, ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, baru seterusnya diterapkan secara berkelanjutan untuk masyarakat umum," kata Teguh dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Selasa 2 Januari 2024.

Adapun persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Alur Tahapan Buat IKD Secara Offline dengan Datang Langsung ke 9 Lokasi di Kota Bandung

  1. HP terkoneksi internet
  2. Sudah mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  3. Nomor HP aktif
  4. Alamat email aktif
  5. Sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data e-KTP.

Berikut cara melakukan aktivasi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

  1. Buka aplikasi IKD di HP
  2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
  3. Klik 'Verifikasi Data'
  4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP
  5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.
  6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.
  7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'
  8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
  9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif.

Baca Juga: Dukcapil Kemendagri: Aktivasi IKD oleh Masyarakat Dilakukan Bertahap dan Kini Melengkapi E-KTP

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa banyak sekali pertimbangan atas kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD, antara lain menyangkut perkembangan teknologi digital di Indonesia. Kendati begitu, proses migrasi ini harus tetap dijalankan dengan tujuan semakin memudahkan pelayanan publik di Indonesia.

"Pertama, kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat kemajuannya. Selain itu, ada tuntutan masyarakat agar layanan publik kita bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akurat," jelasnya.

Menurut dia, meski memiliki tantangan, penggunaan IKD di Indonesia ke depannya merupakan sebuah keniscayaan demi mewujudkan efisiensi pemanfaatan oleh masyarakat hingga mengurangi beban APBN untuk pengadaan blanko pencetakan KTP-el.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah