Presiden Jokowi Minta Penerapan E-KTP Diganti IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik Dikebut di 2024

- 4 Januari 2024, 06:40 WIB
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

“Sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini,” tuturnya.

Menurutnya jika transformasi e-KTP ke KTP digital ini berhasil dilaksanakan maka masyarakat tidak harus memegang KTP fisik, cukup membuka data kependudukannya melalui handphone (HP) pada aplikasi IKD. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengisian data secara berulang saat mengakses layanan publik.

"Dengan integrasi Digital ID atau IKD ini, dalam tata kelola yang satu melalui orkestrasi GovTech, ke depan proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan," ungkap dia.

"Sebagai contoh, ketika akan mengakses urusan A, warga harus unduh aplikasi A dan isi data sejak awal. Ketika kemudian mengurus urusan B, harus kembali unduh aplikasi B, dan kembali mengisi data. Prosesnya belum efisien dan masih rumit," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah