PRFMNEWS - Saat ini masyarakat sudah mulai bisa melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) secara mandiri dengan menginstal aplikasi IKD di playstore dan juga App store.
Nantinya jika telah melakukan registrasi secara mandiri, masyarakat bisa mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan scan QR code.
Salah seorang warga Bandung, Jatmiko Sudrajat mengaku membutuhkan waktu kurang dari 15 menit untuk melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan Cibeunying Kidul.
Baca Juga: 4 Alasan Kemendagri Ubah E-KTP Jadi IKD yang Miliki Banyak Keunggulan Manfaat
"Enggak nyampe seperempat jam kok sudah selesai," kata dia saat bercerita di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 3 Januari 2024.
Dia mengaku sudah lebih dulu menginstal aplikasi IKD sehingga saat datang ke kecamatan hanya untuk melakukan aktivasi.
Bahkan dia menegaskan aktivasi IKD di kantor kecamatan tidak sulit.
"Enggak ribet, jadi untuk aktivasi IKD engga seribet yang dibayangkan," ucapnya.
Baca Juga: Cara Download Aplikasi IKD untuk Aktivasi E-KTP Jadi KTP Digital Lewat HP