Saat melakukan aktivasi dia hanya memasukan NIK, nomor handphone, email, melakukan foto selfie, dan terakhir memindai atau scan QR code yang disediakan petugas kecamatan.
"Scan-nya sama petugas, jadi cuma sebentar dan langsung masukin pin sendiri jadi engga ribet," terangnya.
Dengan memiliki IKD, lanjut Jatmiko, dia pun dimudahkan karena bisa mengakses data kependudukan lain selain KTP seperti kartu keluarga.***