Tak Hanya Biodata, IKD Memuat Data Dokumen Kependudukan Lain yang Diakses Cukup Lewat HP

- 2 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi IKD.
Ilustrasi IKD. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom./

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk lain dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP / KTP-el) yang memiliki fungsi sebagaimana e-KTP, namun dalam bentuk lain yakni informasi digital bukan lagi kartu fisik, sehingga lebih praktis untuk diakses karena terinstal di handphone (HP).

Untuk mengakses KTP digital ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi IKD pada HP yang terkoneksi internet baik melalui PlayStore (Android) maupun AppStore (iOS).

Aplikasi IKD ini juga menjadi salah satu syarat yang diperlukan ketika seseorang ingin melakukan aktivasi e-KTP ke KTP digital, selain nomor HP dan alamat email aktif.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Ungkap Manfaat IKD, KTP Digital yang Diakses Cukup Lewat HP

Selain biodata diri penduduk layaknya terpampang pada e-KTP berbentuk kartu fisik, data dokumen kependudukan lain (disebut Data Balikan) juga tersimpan dan dapat diakses pemilik melalui aplikasi IKD di HP.

Daftar dokumen kependudukan lain yang tersimpan dan bisa dibuka lewat aplikasi IKD tercantum pada Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tito Karnavian Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

Pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa selain biodata penduduk pada KTP digital, terdapat dokumen kependudukan lainnya dan data balikan dari pemilik yang dimuat dalam aplikasi IKD, yakni Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil, antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selain Online, Cara Buat IKD di Kota Bandung Bisa Dilakukan Offline Datang Langsung ke 9 Lokasi ini

Cara untuk masuk (login) ke aplikasi IKD guna mengakses biodata diri pemilik dan data dokumen kependudukan lain itu juga dipaparkan pada Permendagri tersebut pada Pasal 20.

Untuk mengakses dokumen kependudukan tersebut, maka pemilik harus login menggunakan personal identification number (PIN) yang telah diperoleh saat proses aktivasi e-KTP ke KTP digital.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x