Belum Banyak yang Tahu! Ini Cara dan Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

- 19 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi kacamata. Begini cara dapat kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kacamata. Begini cara dapat kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan. /pixabay/Studio_Iris

PRFMNEWS - Bagi sebagian besar orang, kacamata sudah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam hidupnya. Sebab, dengan adanya kacamata bisa membantu masalah kesehatan mata, seperti rabun dekat, rabun jauh, atau hanya ingin melindungi mata dari debu atau panasnya sekitar.

Pasti banyak diantara kamu yang kemudian menyiapkan uang sendiri untuk membeli kacamata. Padahal harga kacamata nggak murah, mencapai ratusan hingga jutaan, tergantung kondisi dan frame yang dipilih.

Ternyata buat kamu peserta JKN atau BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis dengan BPJS Kesehatan. Buat kamu yang belum mengetahui syarat dan caranya, simak penjelasan dibawah ini.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Anak yang Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? Simak Penjelasannya

Menurut buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan tersebut maksimal dua tahun sekali.

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan:

  • Paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
  • Untuk mata minus atau silinder
  • Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan:
    1. Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
    2. Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
    3. Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

Cara Klaim Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan subsidi kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, kamu wajib melakukan klaim terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk beli kacamata pakai BPJS Kesehatan:

  • Meminta Surat Rujukan

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk klaim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah meminta surat rujukan dari Faskes 1. Kamu juga wajib datang ke Faskes 1 dimana BPJS kamu terdaftar dan di Faskes 1 inilah kamu meminta surat rujukan dari dokter untuk nantinya diteruskan hingga ke optik.

  • Meminta Resep dari Dokter

Setelah itu kamu mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1, kamu bisa memeriksakan mata kamu ke rumah sakit rujukan atau Faskes Tingkat 2. Pada saat pemeriksaan mata ini, jangan lupa untuk meminta resep yang nantinya akan digunakan untuk menukarkan dengan kacamata.

Pastikan juga rumah sakit rujukan tersebut adalah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu proses klaim subsidi pembelian kacamata bisa berjalan dengan lancar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x