Berapa Batas Usia Anak yang Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? Simak Penjelasannya

- 16 Desember 2023, 15:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan //Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua mereka.

Nantinya program ini bersifat iuran, dimana para pesertanya akan membayarkan iuran setiap tanggal yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran tersebut juga tergantung dengan pemilihan kelas berapa BPJS Kesehatannya.

Baca Juga: Inggris Kembali Lirik Jabar untuk Buka Banyak Peluang Kerja Sama di 2024, ASN dan Rebana Masuk Bahasan

Jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka anggota keluarga lain seperti istri dan anak juga akan memiliki kelas yang sama. Nantinya iuran tersebut akan sepenuhnya di tanggung yang menjadi kepala keluarga, baik dari istri dan anak-anaknya.

Namun, apakah ada batas usia tertentu untuk anak yang bisa ikut BPJS Kesehatan orang tua? Bagaimana cara mengurusnya jika anak sudah melewati batas usia tersebut?

Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Nataru, KAI Minta Warga Waspada di Perlintasan Sebidang Karena KA Melintas Bertambah

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah