PRFMNEWS - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua mereka.
Nantinya program ini bersifat iuran, dimana para pesertanya akan membayarkan iuran setiap tanggal yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran tersebut juga tergantung dengan pemilihan kelas berapa BPJS Kesehatannya.
Jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka anggota keluarga lain seperti istri dan anak juga akan memiliki kelas yang sama. Nantinya iuran tersebut akan sepenuhnya di tanggung yang menjadi kepala keluarga, baik dari istri dan anak-anaknya.
Namun, apakah ada batas usia tertentu untuk anak yang bisa ikut BPJS Kesehatan orang tua? Bagaimana cara mengurusnya jika anak sudah melewati batas usia tersebut?
Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.