Soal Perlintasan Sebidang Tak Ada Palang Pintu, PT KAI Ungkap Hal ini

- 15 Desember 2023, 11:00 WIB
Sosialisasi untuk disiplin berkendara di pintu perlintasan KA.
Sosialisasi untuk disiplin berkendara di pintu perlintasan KA. /PT KAI/

PRFMNEWS - Pada Kamis, 14 Desember 2023 terjadi kecelakaan lalu lintas di mana kereta feeder KA Cepat Whoosh menabrak mobil hingga menyebabkan adanya korban jiwa dan juga korban luka.

Kejadian KA Feeder Whoosh tabrak mobil pada Kamis kemarin terjadi di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi.

Adapun kecelakaan itu disebut terjadi karena mobil menerobos perlintasan kereta tak berpalang pintu padahal sudah diingatkan untuk berhenti lebih dulu.

Baca Juga: Kecelakaan KA Feeder Tabrak Mobil di Bandung Barat, KAI Beri Imbauan Bagi Masyarakat dan Pemerintah

Terkait perlintasan sebidang tak ada palang pintu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurutnya, Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selanjutnya, Joni mengingatkan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Baca Juga: FOTO-FOTO Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil di Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x