Tiktok Shop Resmi Aktif Lagi Tapi Lewat Tokopedia, Menkop Teten Bilang Begini

- 15 Desember 2023, 08:00 WIB
Sah! TikTok Shop dan GoTo Kerja Sama, Ramaikan Harbolnas Besok
Sah! TikTok Shop dan GoTo Kerja Sama, Ramaikan Harbolnas Besok /gotocompany dan TikTok

PRFMNEWS - Tiktok shop yang sempat ditutup akhirnya kembali aktif lagi sejak Selasa, 12 Desember 2023 atau tepat di momen hari belanja nasional (harbolnas) yang kerap disebut momen 12.12.

Namun tiktok shop yang sekarang bukanlah tiktok shop yang dulu karena tiktok shop sekarang aktif melalui layanan tokopedia yang merupakan salah satu e-commerce lokal yang sudah lama hadir.

Setelah Tiktok Shop hadir kembali, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform media sosial asal China itu untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Mendag Beri Batas Waktu untuk Periode Uji Coba TikTok Shop Buka Lewat Tokopedia

Dia pun meminta Tiktok Shop bersama GoTo selaku pemilik asli Tokopedia mematuhi regulasi yang berlaku khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan" kata Menteri Teten.

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca Juga: TikTok Shop Buka di Tokopedia, MenKop UKM Beri 6 Peringatan Terkait Operasional Sebagai E-Commerce

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.

Harus jual barang yang legal

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

"Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," kata MenKopUKM.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

Baca Juga: TikTok Shop Buka Lagi Lewat Tokopedia, Konsumen Bisa Belanja Mulai Besok di Kampanye Beli Lokal

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," kata Menteri Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah