Mendag Beri Batas Waktu untuk Periode Uji Coba TikTok Shop Buka Lewat Tokopedia

- 12 Desember 2023, 22:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat jadi pembicara di acara WhatsApp Business Summit di Jakarta Rabu, 1 November 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat jadi pembicara di acara WhatsApp Business Summit di Jakarta Rabu, 1 November 2023. /Kemendag

PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi tenggat waktu uji coba kepada TikTok dan PT Tokopedia (GoTo Grup) yang bersinergi untuk kembali menghadirkan fitur TikTok Shop sebagai salah satu layanan belanja produk secara online di Indonesia.

Mendag menyatakan uji coba sistem kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia untuk kembali menghadirkan TikTok Shop diberi batas waktu selama tiga hingga empat bulan sejak resmi diluncurkan dan beroperasi mulai hari ini, Selasa 12 Desember 2023 bertepatan dengan momen Harbolnas 12.12.

Periode uji coba ini, kata Menteri Zulkifli Hasan, bertujuan untuk melihat dan mengevaluasi sistem operasional TikTok Shop yang diakses untuk melakukan belanja produk online melalui aplikasi Tokopedia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Lionel Messi Sepakati Kontrak 3 Tahun Bersama Persib Bandung

“Jadi ini percobaan selama 3-4 bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa, Jadi TikTok itu dia bukan e-commerce, e-commercenya yang jualan itu Tokopedia, cuma ini kan teknologinya tinggi perlu uji coba, trial and error,” beber dia, Selasa 12 Desember 2023.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan bahwa upaya kolaborasi TikTok dan Tokopedia itu bertujuan membantu para pelaku UMKM agar dapat kembali menjual produk mereka di kedua platform tersebut.

Pada masa uji coba yang sedang berlangsung ini, Zulhas meminta kedua platform untuk mengutamakan produk-produk lokal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Terbitkan Lagi Aturan Perjalanan Masa Nataru? Kemenhub Bilang Begini

Selain itu, keputusan kolaborasi kedua platform ini juga sebagai upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah