Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Terbitkan Lagi Aturan Perjalanan Masa Nataru? Kemenhub Bilang Begini

- 12 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru setelah kasus Covid-19 mengalami kenaikan
Ilustrasi aturan perjalanan baru setelah kasus Covid-19 mengalami kenaikan /Pixabay/Jan Vašek

PRFMNEWS – Kasus Covid-19 di Indonesia baru-baru ini dilaporkan naik lagi, apakah pemerintah akan menerbitkan kembali aturan tentang syarat dan ketentuan perjalanan naik transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, dan kapal laut pada masa liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru)?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai persyaratan untuk melakukan perjalanan naik angkutan umum pada masa Natal dan Tahun Baru seiring kenaikan angka kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, pemerintah melalui Kemenhub belum berencana menerbitkan aturan menyangkut syarat dan ketentuan untuk perjalanan atau pergerakan masyarakat pada masa libur Nataru 2023/2024, meski kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Juga: Untuk Tangani Banjir di Gedebage Perlu Partisipasi Pihak Lain

"Untuk saat ini belum ada. Semua masih sifatnya imbauan, belum ada protokol yang sifatnya mandatory bagi pelaku perjalanan," kata Adita, Senin 11 Desember 2023.

Adita mengatakan, untuk menerbitkan suatu ketentuan atau syarat perjalanan yang berkaitan dengan kasus Covid-19, Kemenhub selalu akan menunggu pedoman dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Satgas Penanganan Covid-19.

“Hingga saat ini belum ada instruksi atau arahan yang spesifik untuk pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru,” ujar dia.

Baca Juga: PUPR Sedang Lakukan Rehabilitasi Flyover Pasupati Sampai Akhir Desember

Menurut data Kemenkes, tercatat kasus harian Covid-19 di Indonesia bertambah 35-40 kasus per 6 Desember 2023 dengan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 60-131 orang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah