TikTok Shop Buka di Tokopedia, MenKop UKM Beri 6 Peringatan Terkait Operasional Sebagai E-Commerce

- 12 Desember 2023, 19:00 WIB
Tiktok Shop kembali dibuka dengan berkolaborasi bersama Tokopedia
Tiktok Shop kembali dibuka dengan berkolaborasi bersama Tokopedia /Tangkap layar instagram.com/@uzoneindonesia/

PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyampaikan peringatan kepada TikTok dan PT Tokopedia (GoTo Grup) yang saling bermitra menghadirkan kembali fitur TikTok Shop untuk mengembangkan bisnis jual beli produk secara online di Indonesia.

Peringatan ini menjadi pesan khusus Menteri Teten kepada TikTok dan Tokopedia seiring dibukanya lagi fitur TikTok Shop yang sudah mulai aktif bisa digunakan untuk belanja/check out produk pada hari ini, Selasa 12 Desember 2023 bertepatan dengan momen Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12.

Peringatan pertama, kata Teten, TikTok dan Tokopedia harus selalu mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Pernikahan Sejenis di Cianjur, Keluarga Sempat Datang ke KUA Usai Catin Gagal Ajukan Daftar Nikah

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten, Senin 12 Desember 2023.

Kedua, Teten meminta TikTok dan Tokopedia mematuhi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait kebijakan multichannel di e-commerce yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan antara layanan e-commerce dari media sosial.

Selanjutnya ketiga, TikTok dan Tokopedia dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Lionel Messi Sepakati Kontrak 3 Tahun Bersama Persib Bandung

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap dia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah