Seperti diketahui, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal selama periode Januari sampai 11 November 2023.
Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.***