Mudik Gratis Libur Nataru dari Kemenhub: Cara Daftar, Rute Tujuan, Jadwal Keberangkatan, Kuota Peserta

- 5 Desember 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membuka pendaftaran peserta mudik gratis bagi pengguna sepeda motor guna mengantisipasi peningkatan perjalanan masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).

Jadwal pendaftaran peserta mudik gratis Ditjen Hubdat Kemenhub ini dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai tanggal 5 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, maka kami akan menyelenggarakan Mudik Gratis di libur Nataru ini," ujar Direktur Angkutan Jalan Suharto Suharto, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Jasa Marga Tidak Beri Diskon Tarif Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Terkait cara mendaftar jadi peserta Mudik Gratis Nataru ini, lanjut Suharto, bagi calon pendaftar yang belum memiliki aplikasi Mitra Darat agar bisa mengunduh terlebih dahulu di PlayStore atau AppStore dengan versi terbaru yakni 2.3.1 untuk iOS dan versi 1.1.8 untuk Android.

Selanjutnya lakukan proses registrasi sesuai langkah-langkah yang diarahkan di aplikasi Mitra Darat. Bagi masyarakat yang sudah lakukan pendaftaran online agar lanjut verifikasi dengan datang ke kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M untuk wilayah Jakarta, serta Terminal Pondok Cabe untuk wilayah Tangerang Selatan.

Pada penyelenggaraan Mudik Gratis Nataru ini, Ditjen Hubdat menyediakan kuota 90 unit Bus AKAP dan Pariwisata dengan total mampu mengantarkan 3.600 penumpang. Disiapkan pula 4 truk yang akan digunakan mengangkut 120 unit sepeda motor.

Baca Juga: KAI Siapkan 34 Kereta Api Tambahan Masa Libur Nataru 2024, Tiket Sudah Bisa Dipesan Mulai 29 November

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x