Dituding Pernah Perintahkan Agus Rahardjo Stop Kasus e-KTP Setnov, Jokowi Sampaikan Hal ini

- 4 Desember 2023, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pres di Istana Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pres di Istana Negara /

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah mendapat perintah darinya untuk menghentikan kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) pada tahun 2017 lalu.

Presiden Jokowi juga mempertanyakan alasan Agus Rahardjo yang memberi pernyataan bahwa dirinya pernah melakukan intervensi dalam proses hukum kasus e-KTP oleh Setya Novanto. Jokowi ingin tahu kepentingan apa yang melatarbelakangi kasus tersebut diungkap kembali ke publik.

"Terus untuk apa diramaikan itu ? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: FIFA Apresiasi Piala Dunia U17 2023 di Indonesia, Presiden Jokowi: Salah Satu Event Terbaik

Ditanya mengenai apakah pernyataan Agus Rahardjo benar atau tidak, Jokowi meminta publik melihat kembali setiap pemberitaan terkait penanganan kasus hukum Setnov pada November 2017.

Menurut Kepala Negara, pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada hingga politikus Golkar itu mendapat vonis hukuman 15 tahun.

"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," papar Jokowi.

Saat ditanya terkait apakah ada motif politik di balik pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan agar publik memeriksa sendiri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x