Isi Lengkap SE Kemenkes soal Waspada Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang Merebak di China

- 30 November 2023, 10:00 WIB
Cegah Pneumonia dengan Vaksin, Inilah Langkah Kunci untuk Kesehatan Paru-paru Anda
Cegah Pneumonia dengan Vaksin, Inilah Langkah Kunci untuk Kesehatan Paru-paru Anda /pexels.com

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia. SE yang diterbitkan pada 27 November 2023 ini sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia (radang paru-paru) di Indonesia.

Isi lengkap SE Kemenkes tersebut berupa arahan apa saja yang harus dilakukan oleh semua jajarannya untuk siaga dan waspada terhadap kasus pneumonia, menyusul laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat adanya peningkatan kasus pneumonia misterius yang menyerang anak-anak di China.

"Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan di Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Tiga Orang Meninggal Dunia di Argentina karena Pneumonia Misterius

Berikut isi lengkap SE Kemenkes terkait kewaspadaan penyebaran kasus Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang ditujukan kepada sejumlah pihak antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah, dan laboratorium kesehatan masyarakat.

A. Kantor Kesehatan Pelabuhan

1. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
2. Melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai Pneumonia.
4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat dalam rangka kewaspadaan.
5. Berkoordinasi dengan penanggung jawab alat angkut untuk kewaspadaan dini pelaku perjalanan.
6. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi untuk kewaspadaan dini termasuk penelusuran data ketika ditemukan kasus dicurigai Pneumonia.
7. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
8. Melaksanakan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah dan melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
9. Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.

Baca Juga: Jadwal Resmi 5 Kali Debat Capres-Cawapres 2024, KPU: Tidak Akan Seperti Kuis Cerdas Cermat

B. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus ILI (Influenza Like Illness)/SARI (Severe Acute Respiratory Infection)/pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan melakukan pelaporan rutin ISPA/ Pneumonia pada link bit.ly/ILISARI. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
2. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai Mycoplasma Pneumonia dari Fasyankes dan memfasilitasi pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.
3. Menyediakan media transport spesimen Mycoplasma pneumoniae (media Amies cair atau Universal Media Transport) jika di wilayah terdapat RS Sentinel SARI.
4. Menyebarluaskan informasi terkait kewaspadaan terhadap Mycoplasma pneumonia kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.

C. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pengelolaan spesimen (pengambilan dan pengiriman spesimen) kasus Mycoplasma Pneumonia.
2. Berkoordinasi dengan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dalam pengelolaan spesimen.
3. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pengelolaan spesimen dan pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x