Polemik Aturan Baru Pengetatan Rokok Kesehatan vs Ekonomi, AMTI: 70 Persen Harga Rokok untuk Negara

- 28 November 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

“Jadi tidak hanya memikirkan rezim kesehatan kebutuhan daripada kesehatan, karena kita tau bahwa masalah kita ini bukan hanya kesehatan, mau sehat tapi melarat kan susah juga kan,” lanjutnya.

Baca Juga: Berlaku di Jogja, Sanksi Denda 3 Kali Harga Rokok Bagi Penjual Merek Rokok Ilegal

Budhyman menyebut IHT saat ini tengah mengalami tekanan yang menyebabkan penurunan produksi rokok. Terlebih, menyusul tengah dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) yang menyerang industri tersebut.

Ia mencatat produksi rokok terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, produksi rokok sebanyak 323,9 miliar batang, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 334,8 miliar batang.

"(Penurunan produksi) dampaknya ke tenaga kerja, bahan baku karena 97 persen rokok yang ada adalah rokok kretek. Cengkeh juga terganggu. Dampak ekonominya akan terasa.

Dengan demikian kita berharap pemerintah bijaksana memberi treatment yang lebih baik pada ekosistem pertembakauan ini. Kalau cuma kesehatan saja, benar. Tapi kan masalah tidak cuma kesehatan, ada sisi ekonominya juga," imbuhnya.

Diketahui, penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tengah menuai pro dan kontra.

Baca Juga: 10 Merek Rokok Termahal di Dunia yang Bikin Jebol Kantong, Perokok Ketengan Minggir Dulu!

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pasal-pasal pengamanan zat adiktif di RPP tersebut dapat mengancam ekosistem pertembakauan nasional.

Misbakhun mengatakan jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian sehingga jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah