Polemik Aturan Baru Pengetatan Rokok Kesehatan vs Ekonomi, AMTI: 70 Persen Harga Rokok untuk Negara

- 28 November 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

PRFMNEWS - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak keras aturan pengetatan rokok di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

AMTI menilai, pembahasan mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif harus dilihat dengan sudut pandang yang lebih besar tak hanya aspek kesehatan.

Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dari hulu ke hilir melibatkan banyak orang mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif.

Baca Juga: 4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Satpol PP Kota Bandung Bersama Bea Cukai

"Kita dengan tegas menolak RPP. Kami minta RPP ini dibahas terpisah dan melibatkan stakeholder secara lebih lengkap dan komprehensif sehingga bisa dikeluarkan RPP yang baik untuk semua, yang seimbang," katanya.

"Kita minta RPP ini dibahas secara terpisah dan melibatkan stakeholder secara lebih lengkap dan komprehensif sehingga akan membawakan lobi yang baik untuk semua dan seimbang,” ujarnya lagi.

Menurut Budhyman, industri hasil tembakau telah memberikan kontribusi terhadap roda ekonomi di tingkat daerah hingga nasional.

"Dari harga rokok itu, sekitar 58 persennya itu (untuk) cukai, 10 persennya pajak daerah. Jadi harga rokok itu hampir 70 persen masuk ke negara dan pemerintah daerah. Sisa 30 persennya untuk bahan baku dan pekerja," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x