PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung dan Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal pada hari ini, Rabu 27 September 2023.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris.
Pemusnahan lebih dari 4 juta batang rokok ilegal ini dilakukan di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Selain rokok batangan, Satpol PP Kota Bandung dan Bea Cukai juga memusnahkan 1000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang Hingga 25 Oktober
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.
"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," jelasnya.
Dikatakan Rasdian, total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Kantor Desa Lewat ADM, Begini Caranya