Menkop UKM Ungkap 3 Syarat TikTok Shop Boleh Buka Lagi

- 22 November 2023, 07:40 WIB
TikTok Shop.
TikTok Shop. /Pixabay/antonbe

Baca Juga: Teten Masduki Apresiasi Tiktok yang Patuhi Regulasi di Indonesia dengan Tutup Tiktok Shop

Ia menjelaskan para pelaku usaha di China tetap menjalankan proses produksi guna menciptakan lapangan kerja, meski pertumbuhan ekonomi negara tersebut sedang menurun.

Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok Shop disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.

“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” ungkap dia.

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. Keputusan ini dalam rangka menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Pengembangan Eyecare dan Lensa Tanam Katarak, Rohto Indonesia Perluas Pabrik

Aturan yang dipatuhi itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah