Menkop UKM Ungkap 3 Syarat TikTok Shop Boleh Buka Lagi

- 22 November 2023, 07:40 WIB
TikTok Shop.
TikTok Shop. /Pixabay/antonbe

PRFMNEWS – TikTok Shop diperbolehkan buka lagi di Indonesia asalkan memenuhi 3 (tiga) syarat yang ditetapkan pemerintah guna mendukung iklim perdagangan sehat bagi para pelaku UMKM tanah air. Uraian syarat ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menkop UKM menyampaikan syarat pertama jika TikTok Shop akan kembali dibuka setelah tutup selama 1 bulan lebih ini maka harus murni menjadi suatu platform e-commerce (lapak dagang online), tanpa menyatu lagi dengan media sosial (medsos) atau social commerce.

“Pertama, dia (TikTok Shop) harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Menteri Teten Masduki, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: YouTube Dikabarkan Akan Buka Fitur E-Commerce Mirip TikTok Shop, Google Indonesia Bilang Begini

Kedua, lanjut Teten, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Ketiga, harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.

Teten menegaskan bahwa tiga syarat tersebut diberikan kepada pihak TikTok Shop mengingat Indonesia merupakan negara yang terbuka dengan investasi khususnya di bidang ekonomi digital.

Meski membuka diri, ujarnya, setiap platform perdagangan digital yang berjualan di Indonesia tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air dalam rangka melindungi lapak online dalam negeri, industri, UMKM, dan konsumen.

Teten mengungkapkan skema yang diterapkan TikTok Shop sebelumnya menghadirkan berbagai produk yang dijual dengan harga miring.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x