AZ mengaku mencuri enam celana dalam dan lima BH dari jemuran di teras rumah korban. Ketika beraksi, tersangka memanjat pagar rumah korban pada dini hari.
Kini tersangka yang ditahan di Polsek Banguntapan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dikenai hukuman 7 tahun penjara.***