PRFMNEWS - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus menara Base Transceiver Station (BTS).
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 sore.
Menurut Majelis Hakim, Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate terbukit secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengadaan menara BTS.
Baca Juga: Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Disiapkan Menteri Agama
Masih menurut Majelis Hakim, Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara 15 tahun, Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga dikenai denda Rp 1 miliar serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Baca Juga: Viral Video Anak 10 Tahun di Madura Dinarasikan Nikah, Kementerian PPPA Ungkap Fakta ini
Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS ini, Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp8,032 triliun.***