Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Nahar mengaku Kementerian PPPA sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Ia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan telah berusia 19 tahun.
Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.***