Viral Video Anak 10 Tahun di Madura Dinarasikan Nikah, Kementerian PPPA Ungkap Fakta ini

- 8 November 2023, 09:00 WIB
Foto viral dua bocah di Madura yang disebut menikah padahal bukan.
Foto viral dua bocah di Madura yang disebut menikah padahal bukan. /

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Nahar mengaku Kementerian PPPA sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Ia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan telah berusia 19 tahun.

Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah