PRFMNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
Demikian hal ini disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK hari ini Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Baca Juga: Hakim MK Diputuskan Langgar Kode Etik Diberi Sanksi Teguran Lisan
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly.
Karena itu, MKMK pun memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," tambahnya Jimly.
Baca Juga: Cara Cek Nama Caleg DPR RI yang Totalnya Ada 9.917 Calon, Bisa Dilihat Sesuai Dapil
Jimly menyampaikan keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap hakim terlapor tersebut dan pengumpulan fakta yang ada.