PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Akan Dibatasi Jumlah dan Jam Operasionalnya

- 10 September 2020, 14:53 WIB
Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Dok.Pemprov DKI Jakarta

PRFMNEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin, 14 September 2020. PSBB kali akan diterapkan secara total.

Kebijakan tersebut diambil dikarenakan kasus Covid-19 di Jakarta yang belakangan ini terus meningkat.

Pemberlakuan PSBB secara total ini berdampak pada sektor transportasi.

Anies menyebut, pada saat pemberlakuan PSBB, pihaknya akan membatasi secara ketat jumlah dan jam operasi transportasi umum.

”Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya,” ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Rabu 9 September 2020.

 

Baca Juga: Soal PSBB Kota Bandung, Oded Pastikan Akan Lakukan Evaluasi Terlebih Dahulu dan Besok Keputusannya

Tak hanya pembatasan operasional transportasi, kebijakan ganjil-genap juga akan ditiadakan.

“Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan,” jelasnya.

Selain itu, Anies juga meminta warga untuk tidak bepergian jika tidak ada hal mendesak.

Menurutnya, kondisi Jakarta saat ini lebih darurat dari awal munculnya kasus Corona di ibu kota.

“Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah (Corona) dahulu,” jelasnya.*** (Nadya Kinasih Alkautsar/JOB)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x