Dukung Digitalisasi, Mendag Tetap Ingatkan Teknologi yang Masuk Tidak Merugikan Industri dan UMKM

- 3 November 2023, 10:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat jadi pembicara di acara WhatsApp Business Summit di Jakarta Rabu, 1 November 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat jadi pembicara di acara WhatsApp Business Summit di Jakarta Rabu, 1 November 2023. /Kemendag/

Baca Juga: Mau Nonton Piala Dunia U-17 di Si Jalak Harupat? Perhatikan Hal ini!

Penataan platform e-commerce ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e- commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e- commerce dalam negeri.

Aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Buka Peluang Manfaatkan TPSA Cibereum di Sumedang

Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian. Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai USD 77 miliar dan diproyeksikan mencapai USD 130 miliar pada 2025. Nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun.

Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM. UMKM memberikan kontribusi 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jumlah UMKM yang sudah onboarding di platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM Go Digital.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah