1,2 Ton BBM Jenis Pertalite dan Solar Diselundupkan di Musi Rawas

- 29 Oktober 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi BBM bersubsidi
Ilustrasi BBM bersubsidi // Dok PRFM

PRFMNEWS - Tim Kepolisian saat ini sedang memburu pelaku penyelundupan 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas mengungkapkan, 1,2 ton BBM yang diselundupkan tersebut merupakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WIB," paparnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 29 Oktober 2023.

Baca Juga: Jasamarga Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Jadwalnya

Danu melanjutkan, pelaku berhasil melarikan diri saat Polisi menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis Pertalite dan dan Sola tersebut.

Kronologi

Aksi penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor Bantuan Polisi, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga ada oknum yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Selanjutnya atas dasar pengaduan ini, anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kemudian mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.

Baca Juga: Jadwal Kereta Cepat Jakarta Bandung Bertambah jadi 28 Perjalanan Per Hari

Namun polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil. Diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Kemudian dari pengaduan tersebut juga, Polisi melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya depan SPBU Mandi Aur di belakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan lagi pengembangan perkara pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang.

Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.

Baca Juga: INFO PENEMUAN: Seekor Kucing Terikat dalam Karung di Gegerkalong

"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," ungkap Danu.

Danu menambahkan, penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x