Perusahaan dan Pekerja Tak Berikan Data Valid Soal Subsidi Gaji Terancam Sanksi

- 9 September 2020, 08:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. /Dok. Kemnaker./

"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.

Baca Juga: Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x