"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.
Baca Juga: Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos
Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.***