Berikut Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu 2024

- 20 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilpres 2024.
Ilustrasi Pemilu dan Pilpres 2024. /PRFM

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan terkait Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan peserta Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang dengan salah satunya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana diketahui saat ini telah ada 2 bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaftarkan diri ke KPU yakni pasanan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Sedangkan pendaftaran masih akan dibuka hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Sudah Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Kita Ingin Membangun Indonesia dengan Lebih Cepat

KPU RI menyampaikan jadwal dan tahapan pemilu 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:

  • Pendaftaran
    19 - 25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan
    19 - 27 Oktober 2023
  • Verifikasi dokumen dan persyaratan
    19 - 28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi
    23 - 29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen
    25 - 31 Oktober 2023
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen
    26 Oktober - 1 November 2023
  • Verifikasi dokumen perbaikan
    26 Oktober - 2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen
    26 Oktober - 3 November 2023
  • Pengusulan bakal calon pengganti
    26 Oktober - 8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan
    26 Oktober - 11 November 2023
  • Verifikasi dokumen
    26 Oktober - 12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan
    11 - 12 November 2023
  • Penetapan pasangan calon
    13 November 2023
  • Pengundian nomor urut
    14 November 2023

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Resmi Serahkan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU

Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai dari pemenuhan berkas, pemeriksaan kesehatan hingga pengundian dan penetapan nomor urut. Adapun, pendaftaran Capres dan Cawapres dilakukan secara langsung di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah