PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan terkait Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan peserta Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang dengan salah satunya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagaimana diketahui saat ini telah ada 2 bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaftarkan diri ke KPU yakni pasanan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Sedangkan pendaftaran masih akan dibuka hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Sudah Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Kita Ingin Membangun Indonesia dengan Lebih Cepat
KPU RI menyampaikan jadwal dan tahapan pemilu 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:
- Pendaftaran
19 - 25 Oktober 2023 - Pemeriksaan kesehatan
19 - 27 Oktober 2023 - Verifikasi dokumen dan persyaratan
19 - 28 Oktober 2023 - Pemberitahuan hasil verifikasi
23 - 29 Oktober 2023 - Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen
25 - 31 Oktober 2023 - Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen
26 Oktober - 1 November 2023 - Verifikasi dokumen perbaikan
26 Oktober - 2 November 2023 - Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen
26 Oktober - 3 November 2023 - Pengusulan bakal calon pengganti
26 Oktober - 8 November 2023 - Pemeriksaan kesehatan
26 Oktober - 11 November 2023 - Verifikasi dokumen
26 Oktober - 12 November 2023 - Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan
11 - 12 November 2023 - Penetapan pasangan calon
13 November 2023 - Pengundian nomor urut
14 November 2023
Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Resmi Serahkan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU
Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai dari pemenuhan berkas, pemeriksaan kesehatan hingga pengundian dan penetapan nomor urut. Adapun, pendaftaran Capres dan Cawapres dilakukan secara langsung di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.***