Kabar Gembira untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta, Bantuan Rp600 Ribu Perbulan Diperpanjang!

- 7 September 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Saat ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan kepadaa 15,7 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta perbulan. Belum selesai pennyaluran, pemerintah menjanjikan jika bantuan gaji Rp600 ribu perbulan ini akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan ini diperpanjang pada kuartal I 2021 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Asal Bandung Ditangkap Polisi Karena Jadi Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Bantuan subsidi gaji ini menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi covid-19.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan ini rencananya akan diberikan selama 4 bulan terhitung bulan September, Oktober, November, dan Desember. Namun demikian, pencairan dilakuakn dua kali dengan masing-masing pencairan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Satpol PP Akui Banyak Warga Kabupaten Bandung yang Belum Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x