Pemerintah Pastikan Pegawai yang Gunakan Rekening Bank Swasta Akan Tetap Dapat Bantuan

- 1 September 2020, 12:13 WIB
Menaker Ida Fauziah saat berbicara di Gedung Workshop Minggu 30 Agustus 2020.*
Menaker Ida Fauziah saat berbicara di Gedung Workshop Minggu 30 Agustus 2020.* /Biro Humas Kemnaker

PRFMNEWS - Pemerintah menargetkan 3 juta pegawai dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan akan mendapatkan bantuan upah pada penyaluran tahap dua yang akan dilakukan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan, untuk pencairan tahap kedua ini penyaluran akan tetap dilakukan oleh bank milih negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nantinya, Bank Himbara ini akan melakukan transfer ke rekening pegawai yang datanya sudah tervalidasi dan terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan meskipun rekening mereka adalah rekening bank swasta.

Baca Juga: PNS di Kabupaten Bandung Diingatkan Kembali Tentang Netralitas, BPKSDM: PNS Tidak Netral Disanksi

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida, Senin 31 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Masuki Kemarau, Harga Sayuran di Kabupaten Bandung Dilaporkan Alami Penurunan

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x