Baca Juga: Maskapai ini Masih Akan Layani Penerbangan di Bandara Husein Bandung Per 29 Oktober, Ini Rutenya
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tutur Wikarniti.***