PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
"Tersangka turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat 13 Oktober 2023 malam.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
Pada Jumat malam, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” ujar Alexander.
Alexender mengatakan bahwa SYL dan MH ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Baca Juga: Empat Warga Negara Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Israel
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis 12 Oktober 2023 malam sekira pukul 19.16 WIB.