Daftar Uji Coba Gratis Kereta Cepat Ajak Balita atau Orangtua? Begini Cara dan Syarat Pesan Tiketnya

- 21 September 2023, 21:30 WIB
Kereta Cepat Jakarta Bandung
Kereta Cepat Jakarta Bandung /Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira

PRFMNEWS – Masa uji coba gratis naik Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) untuk masyarakat umum masih berlangsung hingga 30 September 2023. Periode pendaftaran peserta tahap 1 sudah dibuka dan kuota tiket sudah habis untuk jadwal keberangkatan hingga 24 September 2023.

Sementara jadwal pendaftaran peserta uji coba gratis naik Kereta Cepat Jakarta Bandung tahap 2 akan dibuka mulai 24 September 2023 untuk waktu keberangkatan pada tanggal 25 sampai dengan 30 September 2023. Peserta uji coba tanpa bayar ini dibuka untuk semua kalangan masyarakat umum.

Lalu, bagaimana cara dan syarat daftar online jadi peserta untuk dapatkan tiket gratis uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung jika ingin membawa anak masih bayi atau usia balita (bawah 5 tahun), atau berniat mendaftarkan orang tua (bapak dan ibu).

Baca Juga: Sukseskan Piala Dunia U-17 2023, Jokowi Terbitkan Inpres Khusus Jajaran Menteri hingga Kepala Daerah

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui keterangan tertulis di akun Instagram resminya menjelaskan terkait cara dan syarat pemesanan tiket gratis uji coba KCJB bagi masyarakat yang ingin membawa anak balita ataupun orangtua mereka.

KCIC menjelaskan, cara pesan tiket gratis uji coba naik KCJB baik tahap 1 maupun 2 hanya dapat dilakukan melalui website atau link resmi: ayonaik.kcic.co.id. Selain situs tersebut dipastikan tidak benar alias palsu.

Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau Kartu Keluarga (KK) hanya valid untuk satu kali perjalanan pulang pergi (PP) saja sesuai tanggal keberangkatan yang dipilih saat mendaftar.

Baca Juga: 4 Hasil Pertemuan AdaKami-OJK soal Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Bahas Orderan Fiktif hingga Bunga Tinggi

Pendaftar yang ingin membawa keluarga dalam hal ini orang tua yakni ibu dan bapak, bisa mendaftarkan maksimal dua orang dengan NIK yang berbeda.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah