Lihat Kondisi Pasar Tanah Abang Sepi, Teten Masduki Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital

- 19 September 2023, 20:30 WIB
MenkopUkm Teten Masduki saat tinjau Pasar Tanah Abang Jakarta Selasa, 19 September 2023.
MenkopUkm Teten Masduki saat tinjau Pasar Tanah Abang Jakarta Selasa, 19 September 2023. /KemenkopUKM/

Navigasi Transformasi Digital

Teten menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.

Dalam konteks Indonesia, Teten mengatakan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Ia memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.

“Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.

Menurut Teten, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.

Baca Juga: Operasi Pasar Beras Medium di Kota Bandung Dimulai Hari ini, Harga Beras dan Minyak Goreng di Bawah HET

“Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujarnya.

Ia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.

“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata Teten.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah