Awas Kena Denda Besar Bagi Pengguna Tol Cisumdawu Jika Lakukan 3 Pelanggaran ini

- 11 September 2023, 15:30 WIB
Jalan Tol Cisumdawu.
Jalan Tol Cisumdawu. /RIFKI ABDUL FAHMI/PRFM

PRFMNEWS – Pengguna Jalan Tol Cisumdawu maupun jalan tol lain yang menerapkan sistem pembayaran tertutup wajib mematuhi peraturan berkendara agar tidak melakukan pelanggaran yang berujung pada pembayaran sanksi berupa denda tarif yang mahal.

Salah satu pelanggaran yang wajib diwaspadai pengguna Tol Cisumdawu maupun jalan tol lain bersistem pembayaran tertutup sehingga harus membayar denda besar saat Tap Out kartu e-toll di gerbang keluar tol adalah Asal Gerbang Salah (AGS).

“#SobatCisumdawu pernah mengalami denda saat tap di gerbang tol nggak? Hal itu dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Apa aja ya pelanggaran-pelanggaran yang dikategorikan ke dalam AGS?” tulis unggahan Instagram PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator Tol Cisumdawu, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Begini Cara Menuju Tempat Wisata Alam dan Budaya Geotheater Sumedang Lewat Tol Cisumdawu

Sebelum mengetahui ada tiga jenis pelanggaran termasuk AGS yang membuat pengguna tol wajib bayar denda, mari ingat kembali apa itu sistem tertutup yang digunakan pada pembayaran tarif jalan tol.

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan Tap In kartu e-toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Saldo e-toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

Sehingga untuk sistem transaksi di ruas jalan tol tertutup, pengguna hanya bisa menggunakan satu kartu e-toll yang sama. Sebab mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya bisa membaca e-toll yang telah terisi data di gerbang masuk.

Baca Juga: Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Tarif Resmi Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x