Awas Kena Denda Besar Bagi Pengguna Tol Cisumdawu Jika Lakukan 3 Pelanggaran ini

- 11 September 2023, 15:30 WIB
Jalan Tol Cisumdawu.
Jalan Tol Cisumdawu. /RIFKI ABDUL FAHMI/PRFM

Jika pengendara menggunakan kartu e-toll yang berbeda di jalan tol yang menerapkan sistem pembayaran tertutup, maka pintu tol tidak mau membuka dan pengendara tersebut akan dikenai denda.

Sedangkan sistem terbuka, merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup sekali Tap In kartu e-toll di gerbang tol masuk saja, lalu saldo e-toll langsung terpotong. Ketika ingin keluar, tinggal keluar saja tidak perlu membayar ataupun Tap Out kartu e-toll .

Selanjutnya, membahas terkait jenis-jenis pelanggaran yang berujung sanksi denda bagi pengguna jalan tol yang melakukannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Menurut PP tersebut pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila melakukan tiga pelanggaran.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol membayar denda dua kali lipat tarif terjauh sesuai PP tersebut:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat akan membayar tol
    Pengguna jalan tersebut kehilangan kartu atau lupa menaruh kartunya dimana pada saat akan membayar jalan tol.

  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat akan membayar tol
    Biasanya ada kartu e-toll yang patah, sehingga kartu tersebut tidak dapat dibaca oleh mesin tapping di mesin gerbang tol otomatis (GTO).

  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat akan membayar tol
    Inilah yang disebut pelanggaran AGS. Jadi pengguna masuk dan keluar di gerbang tol yang sama. Contoh, pengendara Tol Cisumdawu masuk dari pintu tol Sumedang dan keluar juga melalui exit tol Sumedang.

Baca Juga: Kata DPRD Jabar soal Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Kertajati dan Dukungan Tol Cisumdawu

Kondisi ini bisa terjadi umumnya karena pengendara tersebut melakukan penyimpangan putar balik di tengah perjalanannya.

“Untuk pengguna jalan tol, kami sarankan untuk selalu menaruh kartu e-toll nya sebaik dan serapi mungkin dan tidak melakukan penyimpangan saat melakukan perjalanan seperti putar balik. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan tol lain,” imbau CKJT dalam unggahan videonya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah