Lindungi UMKM Indonesia, MenKopUKM Larang TikTok Berbisnis E-Commerce dan Medsos Bersamaan

- 7 September 2023, 08:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. /Kemenkop/

PRFMNEWS - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Larangan ini dalam rangka melindungi UMKM Indonesia yang dirugikan dari keberadaan bisnis TikTok tersebut.

MenKopUKM menyampaikan, selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial sekaligus e-commerce oleh TikTok, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce untuk melindungi UMKM dalam negeri agar tetap bisa bersaing di pasar digital Indonesia secara sehat.

Menteri Teten Masduki ingin ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen termasuk melalui TikTok. Pelaku ritel tersebut harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

Baca Juga: Menkop UKM Tolak Tiktok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin 4 September 2023.

Menurut Teten, pemerintah juga perlu melarang platform digital termasuk TikTok untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Selanjutnya, Teten ingin pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Saling Tatap Muka, Luhut Sampaikan Pesan Tegas untuk Para Konten Kreator TikTok Indonesia

Atur harga barang impor

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang seharga di atas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Adapun penolakan terhadap TikTok juga telah dilakukan oleh dua negara lain sebelum Indonesia, yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten.

Baca Juga: Tiktok Dinilai Bantu Digitalisasi UMKM Indonesia

Teten menegaskan bahwa TikTok tetap boleh saja berjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena menurutnya itu menjadi monopoli bisnis yang jika dibiarkan akan merugikan UMKM Indonesia terutama yang berbisnis masih secara konvensional.

“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," terangnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah