Menkop UKM Tolak Tiktok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

- 6 September 2023, 13:19 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. /Kemenkop/

PRFMNEWS - Tiktok kini bukan hanya sekedar media sosial. Platform berbagi video asal China itu kini turut menjadi e-commerce melalui fitur Tiktok Shop.

Karenan itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Hal ini juga menyusul dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten.

Baca Juga: Tiktok Dinilai Bantu Digitalisasi UMKM Indonesia

Kata Teten, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Karena menurut dia, jika Tiktok menjalankan bisnis e-commerce dan media sosial secara bersamaan maka itu bisa disebut sebagai praktik monopoli.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Baca Juga: Transaksi Naik 12 Kali Lipat, Shopee Live Bikin Penjual Makin Cuan daripada TikTok

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x