Pemerintah Terbitkan Inmendagri Tekan Polusi Udara Jabodetabek untuk ASN hingga Karyawan Swasta, Ini Isinya

- 24 Agustus 2023, 15:00 WIB
Polusi Udara Jabodetabek
Polusi Udara Jabodetabek /Instagram @polusiudarajakartaburuk

PRFMNEWS – Upaya menekan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tengah gencar dilakukan pemerintah pusat maupun masing-masing daerah agar kualitas udara kembali baik dan sehat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Isi lengkap Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini memuat arahan berupa sejumlah upaya mengurangi polusi udara di Jabodetabek yang dalam beberapa waktu terakhir masuk kategori buruk dan tidak sehat.

Baca Juga: Miliki Kekhawatiran, Warga Sekitar Eks TPA Cicabe Minta Penjelasan Rinci Rencana Pembangunan TPST

Arahan yang tercantum dalam isi Inmendagri 2/2023 terkait langkah-langkah menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek ini perlu dilakukan oleh para kepala daerah, baik gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Arahan berupa upaya mengembalikan kualitas udara Jabodetabek menjadi baik dan sehat dalam Inmendagri tersebut ditujukan para kepala daerah kepada para ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing, hingga karyawan BUMN, BUMD, dan swasta.

Instruksi dalam Inmendagri tersebut meliputi penerapan sistem kerja hybrid (WFO-WFH), pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Baca Juga: Selebgram Cantik di Kota Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Promosikan Situs Judi Online

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) pada 14 Agustus lalu terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ujar Safrizal.

“Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” imbuh dia.

Baca Juga: AHM Buka Suara Usai Viral Rangka eSAF Motor Honda Vario Bercak Kuning Mirip Karatan

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ungkap Safrizal.

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Baca Juga: TPA Sarimukti Masih Terbakar, Diskar PB Kota Bandung Kirim Armada Bantuan

Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Safrizal menjelaskan, upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” tuturnya.

Namun demikian, Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran Satpol PP dalam penegakan perda dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berencana Fungsikan Eks TPA Cicabe Jadi TPST RDF Seperti di Cicukang Holis

“Pendekatan kolaboratif dalam soliditas forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT),” jelasnya.

Inmendagri tersebut, imbuh Safrizal, mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah