Jangan Asal Kendarai! Begini Peraturan Naik Sepeda Listrik Resmi dari Pemerintah agar Tak Celaka

- 9 Agustus 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi Sepeda Listrik
Ilustrasi Sepeda Listrik /Pixabay/lioneltgta

PRFMNEWS – Penggunaan sepeda listrik dengan bebas di jalan raya bahkan dikendarai oleh anak-anak hingga berujung kecelakaan merenggut nyawa, belakangan terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota Bandung.

Memahami peraturan dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penggunaan sepeda listrik maupun kendaraan bermotor lain yang bergerak dengan tenaga listrik penting dilakukan agar kejadian kecelakaan berujung korban meninggal dunia tak kembali terulang.

Aturan mengenai kendaraan listrik termasuk sepeda listrik yang ramah lingkungan tercantum dalam dua regulasi yang diterbitkan Kemenhub. Melalui regulasi ini, kendaraan bermotor dengan penggerak tenaga listrik secara legal sudah bisa dikendarai namun di lokasi yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Sepeda Listrik di Jalan Dago yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

Aturan ini diterbitkan Kemenhub mengantisipasi semakin maraknya penggunaan kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik, seperti motor, mobil dan bus, termasuk kendaraan listrik tertentu meliputi sepeda listrik, vespa listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), serta otopet.

Regulasi mengendarai kendaraan listrik diterbitkan sedini mungkin meski pada lima tahun belakangan ini, kendaraan jenis ini masih dipakai terbatas di lokasi tertentu seperti mall, bandara, pelabuhan maupun areal terbuka tempat bekerja atau sarana olahraga – seperti car free day.

Namun tak menutup kemungkinan, kelebihan yang dimiliki kendaraan listrik akan meningkatkan minat masyarakat dan dunia usaha jasa angkutan di masa datang. Kelebihan ini antara lain bebas BBM sehingga biaya operasionalnya lebih murah dan relatif lebih aman bagi pengendara maupun penumpang.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Resmikan Program Unggulan TJSL di Wilayah Bandung

Berkaca dari kondisi-kondisi tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan mengungkapkan, pihaknya telah menggulirkan dua payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah