Tegas! Naik Sepeda Listrik di Bandung Tak Sesuai Aturan Bakal Ditilang Polisi

- 8 Agustus 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. /Antara/Rizal Hanafi/

PRFMNEWS – Polisi menegaskan anak-anak ataupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik tidak sesuai aturan di Kota Bandung maka akan dilakukan penindakan tilang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, penggunaan sepeda listrik sama halnya dengan kendaraan lain yakni memiliki peraturan berkendara yang wajib dipatuhi.

Sehingga, kata Budi, sanksi berupa tilang menanti orang yang naik sepeda listrik di Kota Bandung tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polri Sebut Kendaraan Listrik Nanti Harus Punya SIM Khusus, Termasuk Sepeda Listrik

Aturan naik sepeda listrik, ujar Budi, termuat dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan pada jalur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya.

Kemudian, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun dan itu pun wajib dalam pengawasan orang tua.

Dikarenakan kecepatan sepeda listrik bisa melebihi 20 km/jam dan tidak berpedal, maka polisi menyamakan kendaraan ini dengan motor listrik.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Sepeda Listrik di Jalan Dago yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah